JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo hari ini (20/7) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.
Pada tanggal 26 Juli 2021, jika tren kasus covid-19 mengalami penurunan, pemerintah akan kembali melonggarkan kegiatan ekonomi masyarakat secara bertahap.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap", ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden tersebut (20/7).
Jokowi menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanakan PPKM darurat dari tanggal 3 20 Juli 2021, yang dinilai menunjukkan tren positif.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan", ungkap Jokowi dalam video tersebut.
Sebelumnya, seperti disebutkan Jokowi, alasan pemerintah untuk melaksanakan PPKM darurat dari 3 20 Juli 2021 lalu adalah untuk menekan laju persebaran Covid-19. Ia menuturkan, itu adalah keputusan berat yang harus diambil.
"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat" tuturnya.